Apa itu BKK ?

Bursa Kerja Khusus (BKK) adalah sebuah lembaga yang dibentuk di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri ataupun Swasta, sebagai unit pelaksana yang memberikan pelayanan dan informasi lowongan kerja, pelaksana pemasaran, penyaluran dan penempatan tenaga kerja, merupakan mitra Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Latar belakang

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebagai sub sistem pendidikan nasional yang bertanggungjawab dalam penyiapan SDM tingkat menengah yang handal, berorientasi kepada kebutuhan pasar harus mampu mengembangkan inovasi untuk mempengaruhi perubahan kebutuhan pasar sehingga dapat mewujudkan kepuasan pencari kerja. BKK SMK merupakan salah satu komponen penting dalam mengukur keberhasilan pendidikan di SMK, karena BKK menjadi lembaga yang berperan mengoptimalkan penyaluran tamatan SMK dan sumber informasi untuk pencari kerja. Pemberdayaan BKK SMK merupakan salah satu fungsi dalam manajemen sekolah yaitu sebagai bagian pembinaan terhadap proses pelaksanaan kegiatan BKK SMK yang telah direncanakan dalam upaya mencapai tujuan pendidikan SMK. BKK SMK merupakan salah satu komponen pelaksanaan pendidikan sistem ganda, karena tidak mungkin bisa dilaksanakan proses pembelajaran yang mengarah kepada kompetensi jika tidak ada pasangan industri/usaha kerja, sebagai lingkungan kerja dimana siswa belajar keahlian dan profesional serta etos kerja sesuai dengan tuntutan dunia kerja.

Tujuan BKK

  1. Sebagai wadah dalam mempertemukan tamatan dengan pencari kerja.
  2. Memberikan layanan kepada tamatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing seksi yang ada dalam BKK.
  3. Sebagai wadah dalam pelatihan tamatan yang sesuai dengan permintaan pencari kerja
  4. Sebagai wadah untuk menanamkan jiwa wirausaha bagi tamatan melalui pelatihan.

Kegiatan BKK

  1. Merencanakan program kerja hubungan industri setiap program studi.
  2. Mengadakan pertemuan dengan Kajur tentang penempatan siswa-siswi untuk bekerja sesuai dengan kompetensi keahlian.\
  3. Mengadakan pelatihan yang sesuai atau sinkron dengan kompetensi keahlian atau yang diperlukan dalam DUDIKA
  4. Melakukan proses negosiasi dengan DUDIKA dan pemerintah sebagai mitra dalam penempatan siswa-siswi dalam pekerjaan.
  5. Menjalin kerjasama (MOU) dengan DUDIKA dalam :
    * Pelatihan
    * Penempatan tamatan
    * Pemetaan DUDIKA
    * Menjalin kerjasama dengan Depnakertrans tentang pelatihan (Magang) dan penempatan tamatan.